
Pikiran kita harus istirahat. Karena sesudahnya pikiran akan menjadi lebih baik dan lebih tajam. (hlm. 287) #FilosofiTeras Continue reading “Daftar Bacaan 2020”
We live the life of an unfinished novel, still waiting to be written. –Absolute Stephanie-
Pikiran kita harus istirahat. Karena sesudahnya pikiran akan menjadi lebih baik dan lebih tajam. (hlm. 287) #FilosofiTeras Continue reading “Daftar Bacaan 2020”
Biasanya seorang blogger membuat semacam about me itu di awal mula membuat blog, saya malah nggak kepikiran blas. Seiring waktu kalo blogwalking baru ngeh ada banyak blogger yang mencantumkan apa saja yang pernah diraihnya selama ini. Kagum juga kalo liat prestasi-prestasi orang lain. Dan merasa hidup ini kok recehan banget dibandingkan yang lain x)) Continue reading “About Me”
Kalo tahun-tahun sebelumnya saya hanya buat satu postingan tentang LABEL PUSTAKAWAN tiap tahun, tahun ini saya bagi dua postingan biar nggak kepanjangan kayak kereta api 😀 #dikepruk
JANUARI
Seperti biasa, semester baru, banyak buku baru
Setiap tahun, ada banyak cerita selama bekerja di perpustakaan sekolah.
JULI:
Masa liburan, saya tidak liburan. Saya bersama Bang Erwan, pustakawan sekolah lain, bersama-sama stock opname perpustakaan kampus yang akan menghadapi akreditasi. Kami berdua bekerja dari siang sampai sore, lumayan menambah uang jajan 😀
Masuk ajaran baru dalam suasana Ramadhan. Sekolah sudah menjalankan Kurikulum 2013 yang berarti buku-bukunya harus diganti. Dari hari pertama, saya langsung mengolah buku-buku baru tersebut dibantu murid-murid unyu lulusan 2013 yang sedang menunggu ijazah. Lumayan kan dapet tenaga gratisan. Oya, dibantu juga sama mahasiswa PPL yang rajin-rajin. Entah kenapa, mahasiswa PPL di semester ganjil selalu lebih rajin dibandingkan mahasiswa semester genap #eaaa 😀
AGUSTUS:
Buku-buku yang saya dapatkan hasil dari #unforgotTEN dari GagasMedia dan Bukune, sesuai janji saya sumbangkan untuk perpus sekolah. Semua untuk perpus sekolah kecuali All You Can Eatnya Bang Christian Simamora karena mengandung ginko biloba, gyahahaha.. 😀
Bulan ini juga kedatangan alumni Smanda yang sekarang menjadi penulis, Galih Aditya. Semoga menginspirasi buat adik-adiknya yaaa… 😉
SEPTEMBER:
Menambah koleksi perpustakaan dari mengumpulkan recehan demi recehan 😀
Muridnya militan banget, langsung ludes tak bersisa :p
Dalam rangka Hari Kunjung Perpustakaan, di blog saya buat #Library Giveaway. Gak nyangka, banyak yang ikutan berpartisipasi:
https://luckty.wordpress.com/2013/09/14/library-giveaway/
OKTOBER:
Akhirnya terwujud juga buku yang berisi kumpulan tulisan murid-murid unyu. Dengan dibantu para murid, buku ini terbit juga
Cerita lengkap di perpustakaan sebelumnya ada di link ini:
Label Pustakawan 2013 (Part 1)http://t.co/LMeTDl49vl
Label Pustakawan 2011 http://t.co/KUDgcTXV
Label Pustakawan 2012 http://t.co/o3zqXWNU
“Google can bring you back 100,000 answers, a librarian can bring you back the right one.” ― Neil Gaiman
Tanggapan APISI Terhadap Berita “Guru Pemukul Siswa Dibebastugaskan Mengajar” di Harian Suara Merdeka, 18 Maret 2012.
–
Untuk kedua kalinya, citra perpustakaan sekolah diperburuk oleh kebijakan atas penempatan guru bermasalah di sekolah. Kali ini, datang dari SMPN 26 Purworejo seperti yang diberitakan oleh Harian Suara Merdeka, 18 Maret 2012 dengan judul “Guru Pemukul Siswa Dibebastugaskan Mengajar”. Dalam berita tersebut Kepala Dinas P dan K Kabupaten Purworejo, Drs Bambang Aryawan MM, menyatakan bahwa guru Bahasa Jawa berinisial Ar yang melakukan penganiayaan terhadap siswa SMPN 26 Purworejo, untuk sementara dibebastugaskan dari mengajar dulu dan untuk sementara menjadi petugas perpustakaan. Tahun 2009, kasus yang sama terjadi di SMP Negeri 79 Jakarta, seperti yang dimuat di Koran Tempo pada tanggal 19 Januari 2009 dengan judul “Guru Penganiaya Siswa Dipindah Tugas”.
Asosiasi Pekerja Informasi Sekolah Indonesia (APISI) sebagai lembaga pengembangan kepustakawan sekolah Indonesia menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan dari Dinas P dan K Kabupaten Purworejo terhadap guru pelaku penganiayaan siswa di SMPN 26 Purworejo, dengan memindahtugaskan guru bermasalah, dalam hal ini Ar (pelaku penganiayaan), menjadi tenaga perpustakaan.
Penempatan ini bertentangan dengan pasal 23 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang menyebutkan bahwa : ”Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan”. APISI hendak meluruskan pernyataan Bapak Drs Bambang Aryawan MM, Kepala Dinas P dan K Kabupaten Purworejo, yang menyatakan, “Dia memukul kan saat bertemu siswa. Sementara ini kita alihkan tugasnya ke perpustakaan agar bisa introspeksi diri”. Pernyataan ini memberi citra buruk bagi perpustakaan sekolah yaitu sebagai tempat penghukuman. Perlu diketahui bahwa Tenaga Perpustakaan Sekolah juga memiliki kompetensi-kompetensi tertentu, yang bukan saja kompetensi teknis melainkan juga kompetensi sosial. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Melalui surat ini pula, APISI hendak memberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa fungsi perpustakaan sekolah bukanlah sekedar tempat menyimpan buku, apalagi tempat pemberian hukuman. Perpustakaan sekolah mempunyai fungsi dinamis menyangkut ketersediaan dan pengelolaan sumber informasi di sekolah dalam upaya menciptakan pembelajar seumur hidup yang mandiri dan beretika. Sekolah sebagai tempat mencari ilmu, selayaknya memiliki sumber-sumber informasi, yang memadai, yang dapat memfasilitasi kebutuhan siswanya dalam proses belajar mengajar. Oleh sebab sedemikan bergantungnya sekolah terhadap perpustakaan, maka perpustakaan sekolah harus dikelola oleh tenaga yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan perpustakaan dan informasi ini. Sekolah sebaiknya merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah dalam menugaskan tenaga pengelola perpustakaannya.
Kasus pemindahtugasan guru bermasalah menjadi petugas perpustakaan sekolah di SMPN 26 Purworejo merupakan bentuk kurang pahamnya Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Purworejo tentang fungsi perpustakaan sekolah serta standar perpustakaan sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008. Kasus ini, selain memberi citra buruk terhadap perpustakaan sekolah juga merupakan pelecehan terhadap profesi pustakawan sekolah. APISI berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah lain di Indonesia ke depannya.
COPAS dari:
http://apisi.org/surat-protes-atas-kebijakan-yang-memberi-citra-buruk-perpustakaan-sekolah/